Tragedi kecelakaan di Tol Cipularang baru-baru ini menyisakan kesedihan dan kerugian material yang tidak sedikit. Bagi korban kecelakaan, tidak hanya dampak fisik yang harus ditanggung, tapi juga beban finansial. Untungnya, terdapat perlindungan dari asuransi Jasa Raharja yang bisa dimanfaatkan.

Jasa Raharja, Pelindung Korban Kecelakaan

Asuransi Jasa Raharja merupakan badan usaha milik negara yang diberi mandat mengelola santunan kecelakaan lalu lintas jalan, baik di darat, laut, maupun udara. Santunan ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Siapa yang Berhak Mendapat Santunan?

Santunan Jasa Raharja diberikan kepada korban kecelakaan yang menjadi penumpang alat angkutan umum, seperti bus, kereta api, kapal, dan pesawat terbang. Selain itu, korban yang berada di luar kendaraan bermotor dan menjadi korban akibat kecelakaan lalu lintas juga berhak mendapatkan santunan.

Pengecualian

Namun, terdapat beberapa pengecualian untuk korban kecelakaan yang tidak berhak atas santunan Jasa Raharja. Pengecualian tersebut meliputi pengemudi yang menyebabkan tabrakan, penumpang kendaraan yang menerobos palang pintu kereta api, dan pejalan kaki.

Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja

Proses klaim asuransi Jasa Raharja cukup mudah. Korban kecelakaan atau ahli warisnya dapat mengajukan klaim secara online di situs resmi Jasa Raharja. Dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Identitas pribadi korban (Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga)
  • Surat keterangan dari kepolisian setempat
  • Bukti pendukung lainnya (jika ada)

Setelah formulir klaim diisi dan diajukan, pihak Jasa Raharja akan melakukan verifikasi dan memberikan konfirmasi. Proses klaim umumnya memakan waktu sekitar 14 hari kerja.

Mengapa Penting Melaporkan Kecelakaan?

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap kecelakaan lalu lintas yang dialami kepada pihak kepolisian setempat. Laporan tersebut tidak hanya untuk keperluan penyelidikan, tetapi juga sebagai dasar bagi Jasa Raharja untuk memberikan santunan kepada korban.

Dengan memanfaatkan asuransi Jasa Raharja, korban kecelakaan dapat meringankan beban finansial dan mendapatkan perlindungan yang semestinya. Pemerintah telah menyediakan fasilitas ini sebagai bentuk kepedulian terhadap warga negara yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini