Kasus kecelakaan truk yang beruntun belakangan ini menjadi sorotan tajam. Dari ugal-ugalan truk kontainer di Cipondoh hingga kecelakaan maut di Tol Cipularang, rentetan peristiwa tragis ini mengungkapkan keparahan krisis keselamatan yang membelit sektor angkutan logistik Indonesia.
Menurut pengamat, akar permasalahan terletak pada sistem angkutan logistik yang amburadul. Truk-truk Over Dimension dan Over Loading (ODOL) merajalela, mengabaikan aturan keselamatan demi mengejar keuntungan. Keberadaan truk-truk obesitas ini menjadi biang keladi utama kecelakaan di jalan raya.
Ironisnya, aturan larangan truk ODOL yang telah digaungkan sejak 2023 tak kunjung diimplementasikan akibat ego sektoral yang menghambat. Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menjadi penghalang utama penerapan aturan keselamatan ini.
"Nasib aturan ODOL kini berada di tangan Presiden. Beliau punya kewenangan untuk mengakhiri praktik-praktik buruk yang mencederai keselamatan di jalan raya," tegas pengamat transportasi Djoko Setijowarno.
Namun, krisis keselamatan truk tidak hanya berkutat pada truk ODOL. Sistem angkutan logistik yang amburadul turut memperparah situasi. Upah minimum pengemudi truk yang tidak memadai, pungutan liar yang merajalela, serta aparat penegak hukum yang bermain mata menjadi faktor-faktor pemicu lainnya.
"Pengemudi truk kita adalah korban dari sistem yang amburadul ini. Mereka bekerja dengan upah minim, diperas dengan pungli, dan diabaikan oleh negara," ujar Djoko.
Untuk menuntaskan krisis keselamatan truk, peran negara sangat krusial. Presiden harus mengambil langkah tegas untuk menghilangkan praktik oknum aparat penegak hukum, memberantas pungli, dan menetapkan upah standar yang layak bagi pengemudi truk.
"Presiden telah menegaskan tidak boleh ada ego sektoral. Mari kita tunggu aksinya, apakah akan berani menghilangkan praktik-praktik buruk ini atau membiarkan nyawa terus melayang di jalan raya," pungkas Djoko.
Pemerintah harus menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam sektor angkutan logistik. Dengan menegakkan aturan ODOL, menertibkan praktik pungli, dan mensejahterakan pengemudi truk, kita dapat menciptakan sistem transportasi yang aman dan bermartabat bagi semua pengguna jalan.