Pendahuluan
Setelah membeli kendaraan bekas, salah satu hal penting yang harus dilakukan adalah mengurus balik nama kepemilikan. Balik nama meliputi dua dokumen penting kendaraan, yaitu Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Proses ini perlu dilakukan untuk memindahkan hak milik kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru.
Perbedaan Lokasi Pengurusan
Yang perlu diperhatikan, pengurusan balik nama STNK dan BPKB dilakukan di lokasi yang berbeda. Balik nama STNK dilakukan di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), sedangkan balik nama BPKB dilakukan di kantor Kepolisian Daerah (Polda) setempat.
Persyaratan Balik Nama
Sebelum mengurus balik nama, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen persyaratan berikut:
- Kwitansi pembelian kendaraan (mencantumkan nomor rangka, mesin, warna kendaraan, dan pelat nomor)
- STNK (khusus untuk balik nama STNK)
Langkah-Langkah Balik Nama STNK
Berikut ini langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk melakukan balik nama STNK:
- Kunjungi Samsat tempat STNK diterbitkan untuk mengajukan pencabutan berkas.
- Kendaraan akan di cek fisik oleh petugas.
- Serahkan hasil cek fisik dan dokumen persyaratan ke petugas di loket.
- Petugas akan melegalisir dokumen persyaratan.
- Isi formulir yang disediakan dengan lengkap.
- Lakukan pembayaran biaya cabut berkas dan pajak yang belum terbayar di kasir.
- Serahkan semua dokumen persyaratan yang telah dilegalisir ke bagian mutasi.
- Isi formulir balik nama.
- Serahkan bukti pembayaran ke petugas.
- Datang kembali ke Samsat pada hari yang ditentukan untuk mengambil STNK baru.
Langkah-Langkah Balik Nama BPKB
Untuk melakukan balik nama BPKB, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
- Datang ke Polda setempat dan serahkan semua dokumen persyaratan ke bagian Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas).
- Isi formulir permohonan BPKB baru.
- Petugas akan memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan.
- Petugas akan memberikan tanda pembayaran.
- Lakukan pembayaran di bank.
- Serahkan kembali berkas persyaratan dan bukti pembayaran lunas ke petugas.
- Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang ditentukan.
- Datang kembali ke Polda pada tanggal yang ditentukan untuk mengambil BPKB baru.
Biaya Balik Nama
Biaya balik nama bervariasi tergantung jenis kendaraan dan aturan yang berlaku di daerah masing-masing. Namun, secara umum, biaya yang akan dikenakan meliputi:
- Biaya pendaftaran balik nama
- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
- Biaya untuk mengurus surat atau dokumen mutasi
Tips Tambahan
Untuk mempermudah proses balik nama, disarankan untuk mempersiapkan dokumen yang lengkap dan mengetahui persyaratan yang berlaku secara jelas. Selain itu, Anda dapat mempertimbangkan untuk menggunakan jasa calo yang terpercaya untuk membantu proses ini.