Saat hujan deras mengguyur, tak jarang kita dapati pengendara sepeda motor mencari perlindungan di bawah kolong jembatan layang atau flyover. Meski bermaksud baik untuk berlindung dari hujan, tindakan ini ternyata menyimpan bahaya dan bisa berujung pada tilang.
Pasal 287 ayat (3) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melarang pengemudi kendaraan bermotor berhenti atau parkir sembarangan di jalan yang dapat mengganggu lalu lintas. Bagi yang melanggar, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
Selain berpotensi melanggar hukum, berteduh di bawah jembatan layang juga membahayakan keselamatan. Direktur Training Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, lokasi tersebut rentan kecelakaan karena lalu lintas yang padat dan kemungkinan kendaraan selip.
"Jika berteduh di tempat seperti itu, pengendara sepeda motor berisiko tertabrak atau terserempet pengguna jalan lain, terutama jika kendaraan roda empat mengalami selip," jelas Sony.
Tak hanya berbahaya, tindakan berteduh di kolong jembatan layang juga dapat memicu kemacetan lalu lintas. Pengendara sepeda motor yang parkir di badan jalan akan mempersempit ruas jalan dan menghambat kelancaran kendaraan lain.
Oleh karena itu, pengendara sepeda motor disarankan untuk mencari lokasi berteduh alternatif yang lebih aman dan tidak mengganggu arus lalu lintas. Jika tidak memungkinkan, sebaiknya pengendara tetap melanjutkan perjalanan dengan menggunakan jas hujan.
Pihak kepolisian juga menghimbau pengendara sepeda motor untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan menghindari berteduh sembarangan. Jika ditemukan pengendara yang melanggar, petugas berhak memberikan sanksi tilang sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan memahami bahaya dan risiko berteduh sembarangan saat hujan, diharapkan pengendara sepeda motor dapat lebih bijak dalam memilih lokasi berteduh agar terhindar dari tilang dan menjaga keselamatan diri maupun orang lain.