Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mengeluarkan kebijakan menggiurkan untuk para pemilik kendaraan bekas. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya kini digratiskan. Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 ini bertujuan mendorong kepemilikan kendaraan pribadi yang layak dan mempermudah peralihan kendaraan antar pemilik.
BBNKB II merujuk pada pengenaan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang sebelumnya sudah terdaftar sesuai peraturan perundang-undangan. Dengan kata lain, kendaraan bekas yang akan berganti kepemilikan dikenakan BBNKB II. Sebelum kebijakan ini berlaku, para pemilik kendaraan bekas harus membayar BBNKB sebesar 10% dari nilai jual kendaraan.
Penghapusan BBNKB II ini merupakan langkah nyata Pemprov DKI Jakarta dalam mendukung masyarakat yang ingin memiliki kendaraan bekas. Kebijakan ini sangat menguntungkan, terutama bagi mereka yang ingin membeli kendaraan bekas namun terkendala biaya BBNKB yang cukup mahal.
Tak hanya itu, Pemprov DKI Jakarta juga menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas BBNKB II yang terutang. Hal ini semakin meringankan beban para pemilik kendaraan bekas yang memiliki tunggakan pajak.
Namun, perlu diingat bahwa untuk mengurus balik nama kendaraan tetap dikenakan biaya lain seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), biaya administrasi STNK, dan biaya administrasi pelat nomor.
Bagi Anda yang ingin memanfaatkan kebijakan ini, proses balik nama kendaraan dapat dilakukan dengan cara mengunjungi kantor Samsat terdekat. Jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti BPKB, STNK, KTP, dan bukti pembayaran PKB dan SWDKLLJ.
Kebijakan ini berlaku mulai 23 Oktober 2024 hingga 5 Januari 2025. Setelah itu, BBNKB kendaraan bekas akan diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang akan mulai diberlakukan pada 5 Januari 2025.