Jakarta – Kabar gembira bagi warga Jakarta yang berencana melakukan balik nama kendaraan bekas. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberikan insentif berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sebesar 0 persen.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% untuk BBNKB Penyerahan Kedua Dan Seterusnya. Insentif ini berlaku mulai 21 Oktober 2024 hingga 4 Januari 2025.
Untuk memanfaatkan insentif ini, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
- BPKB asli dan fotokopinya
- STNK asli dan fotokopinya
- KTP asli pemilik kendaraan baru dan fotokopinya
- Kwitansi pembelian kendaraan bermotor asli bermaterai dan fotokopinya
- Hasil cek fisik dari Samsat
- Surat Pelepasan Hak (jika kepemilikan atas nama badan hukum)
Prosedur Balik Nama:
Setelah semua persyaratan lengkap, berikut langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:
- Kunjungi kantor Samsat sesuai alamat kendaraan.
- Lakukan pendaftaran cek fisik sebagai syarat pendaftaran.
- Isi formulir BBN 2 di loket BBN 2.
- Lakukan perubahan data kendaraan dan registrasi di bagian Tata Usaha Polri.
- Kembali ke loket BBN 2 untuk pengajuan SKKP (Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran).
- Lakukan pembayaran di loket pembayaran.
- Dapatkan STNK, TBPKP, dan TNKB baru.
Balik Nama BPKB:
Setelah mendapatkan STNK baru, Anda perlu mengganti BPKB lama dengan yang baru. Proses ini dilakukan di Polda Metro Jaya.
Perlu diketahui bahwa insentif BBNKB 0 persen ini hanya berlaku untuk penyerahan kendaraan kedua dan seterusnya. Artinya, apabila Anda melakukan balik nama untuk kendaraan yang baru pertama kali dimiliki, maka akan dikenakan bea balik nama sesuai tarif yang berlaku.
Dengan adanya insentif ini, diharapkan dapat memperbarui data kepemilikan kendaraan di Jakarta dan memudahkan masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bekas. Oleh karena itu, manfaatkan kesempatan ini untuk melakukan balik nama kendaraan Anda sebelum insentif berakhir.