Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan skema baru pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai Januari 2025. Peraturan baru ini menyederhanakan tarif pajak progresif dari 17 tingkatan menjadi hanya 5 tingkatan.

Meski tarif pajak progresif disederhanakan, namun tarif pajak progresif untuk kendaraan kedua sampai kelima mengalami kenaikan. Rincian tarif terbaru adalah sebagai berikut:

  • Kendaraan pertama: 2%
  • Kendaraan kedua: 3%
  • Kendaraan ketiga: 4%
  • Kendaraan keempat: 5%
  • Kendaraan kelima dan seterusnya: 6%

Penyesuaian tarif ini cukup signifikan. Misalnya, untuk kendaraan kedua, tarif pajak sebelumnya hanya 2,5%, sedangkan pada skema baru menjadi 3%. Begitu juga dengan kendaraan ketiga yang tarif pajaknya naik dari 3% menjadi 4%.

Kenaikan ini didasarkan pada upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengendalikan jumlah kendaraan bermotor di Jakarta. Namun, perlu diperhatikan bahwa kenaikan tarif ini juga akan berdampak pada masyarakat, terutama mereka yang memiliki lebih dari satu kendaraan.

Bagi masyarakat yang ingin menghemat biaya pajak kendaraan, ada beberapa strategi yang bisa dilakukan. Pertama, menghindari pembelian kendaraan tambahan. Kedua, jika terpaksa membeli kendaraan tambahan, pilihlah kendaraan dengan kapasitas mesin yang lebih kecil atau kategori low cost green car (LCGC).

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga memberikan insentif berupa pembebasan pajak progresif bagi kendaraan listrik. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Jakarta.

Secara keseluruhan, skema pajak kendaraan bermotor baru di Jakarta memiliki sisi positif dan negatif. Tarif yang disederhanakan memudahkan masyarakat dalam memahami dan menghitung pajak kendaraan. Namun, kenaikan tarif untuk kendaraan kedua sampai kelima perlu dipertimbangkan dengan cermat agar tidak memberatkan masyarakat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini