PT Pertamina (Persero) memudahkan bagi pengguna yang telah terdaftar di MyPertamina untuk mengganti nama atau kendaraan mereka yang telah dijual. Pengguna dapat memproses penggantian data dengan mudah melalui situs MyPertamina.

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menyampaikan bahwa proses penggantian data ini berlaku untuk kendaraan roda empat. Pengguna cukup mengakses situs MyPertamina, menghapus data kendaraan lama, dan menggantinya dengan data kendaraan baru. Proses verifikasi akan memakan waktu hingga tujuh hari, dan setelah itu, QR Code baru akan diterbitkan.

"Untuk akun, tetap menggunakan akun lama, hanya datanya diganti," ujar Heppy.

Selain itu, masyarakat dapat mendaftarkan nomor pelat kendaraan yang baru dengan menggunakan akun MyPertamina yang pernah terdaftar sebelumnya, tanpa harus membuat akun baru. Proses ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses BBM bersubsidi jenis Pertalite.

Pertamina mencatat hingga Oktober 2024, sebanyak 5,5 juta kendaraan telah terdaftar dan memiliki QR Code MyPertamina. Angka tersebut mencakup sekitar 27 persen dari total mobil penumpang yang beredar.

Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar meliputi:

  • Foto kendaraan yang memperlihatkan jumlah roda dan nomor polisi

Untuk memudahkan proses pendaftaran, pastikan dokumen memenuhi hal-hal berikut:

  • Isi silinder yang diinput sesuai dengan STNK
  • Jumlah roda yang dapat dihitung sama dengan data yang diinput

Pertamina terus berupaya menggencarkan penerapan skema pembelian BBM bersubsidi menggunakan QR Code MyPertamina. Program ini bertujuan untuk mendistribusikan BBM subsidi secara tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini