Pembebasan bea balik nama (BBN) kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di Jakarta menjadi angin segar bagi warga ibu kota. Namun, bagi yang sudah terlanjur membayar BBN sebelum kebijakan ini berlaku, penyesalan tak ada gunanya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2024, insentif pajak daerah dalam bentuk pembebasan BBNKB untuk kendaraan bekas mulai berlaku sejak 23 Oktober 2024. Berdasarkan aturan ini, pengenaan BBNKB untuk kendaraan penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0%.

Kebijakan ini diharapkan mendorong masyarakat untuk lebih aktif memperbarui data kepemilikan kendaraan bermotor. Namun, bagi mereka yang sudah terlanjur membayar BBN sebelum tanggal tersebut, dana yang sudah dibayarkan tidak dapat dimintakan pengembalian.

Hal ini ditegaskan oleh Bapenda Jakarta, bahwa BBNKB yang sudah dibayarkan sebelum berlakunya peraturan baru dianggap sah dan tidak dapat diklaim ulang.

Meskipun kebijakan ini memiliki tujuan yang baik, penting untuk diingat bahwa pajak daerah adalah salah satu sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah. Oleh karena itu, sebelum melakukan transaksi jual beli kendaraan bekas, sebaiknya masyarakat memastikan terlebih dahulu informasi dan peraturan yang berlaku.

Dengan demikian, meskipun insentif pembebasan BBN kendaraan bekas sudah diterapkan, pastikan untuk mengecek terlebih dahulu tanggal pembayaran BBN. Jika sudah terlanjur membayar, maka dana yang sudah dikeluarkan tidak dapat ditarik kembali.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini