Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meluncurkan kebijakan baru yang menggembirakan bagi pemilik kendaraan bekas. Mulai 23 Oktober 2024, bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) dihapuskan. Artinya, pemilik kendaraan bekas kini tidak perlu membayar bea balik nama (BBN) saat melakukan balik nama kendaraan.
Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024 ini merupakan kabar baik bagi masyarakat Jakarta yang berniat membeli kendaraan bekas. Pasalnya, BBN merupakan salah satu komponen biaya yang cukup besar dalam proses balik nama kendaraan.
Untuk diketahui, BBN dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan. Di Jakarta, tarif BBN kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya adalah sebesar 2%. Dengan adanya penghapusan BBNKB II, maka pemilik kendaraan bekas dapat menghemat jutaan rupiah.
Misalnya, untuk kendaraan bekas dengan nilai jual Rp100 juta, pemilik kendaraan sebelumnya akan dikenakan BBN sebesar Rp2 juta. Namun, dengan penghapusan BBNKB II, pemilik kendaraan baru tidak perlu membayar BBN tersebut.
Meski demikian, perlu dicatat bahwa penghapusan BBNKB II hanya berlaku untuk BBN saja. Pajak kendaraan bermotor (PKB), sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan pelat nomor tetap harus dibayarkan.
Jika kendaraan bekas yang dibalik nama memiliki tunggakan pajak, pemilik baru tetap harus membayar pajak beserta dendanya. Demikian juga dengan biaya lain seperti SWDKLLJ, STNK, pelat nomor, atau BPKB yang tetap harus dibayar.
Kebijakan penghapusan BBNKB II ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk membeli kendaraan bekas dan mengurangi jumlah kendaraan bodong di jalan raya. Selain itu, kebijakan ini juga dapat meringankan beban keuangan masyarakat yang ingin melakukan balik nama kendaraan bekas.