Bagi pengendara yang terkena tilang, baik melalui tilang manual maupun tilang elektronik (ETLE), membayar denda adalah kewajiban yang harus dipenuhi. Untuk faciliter proses ini, pihak berwenang menyediakan layanan pengecekan nomor pembayaran tilang secara online.

Cara Mengecek Nomor Pembayaran Tilang

Ada beberapa cara untuk mengecek nomor pembayaran tilang secara online:

  • Situs E-Tilang Kejaksaan:

    • Kunjungi situs e-tilang Kejaksaan: https://tilang.kejaksaan.go.id/
    • Masukkan nomor berkas tilang atau nomor blanko
    • Klik "Cari"
    • Setelah muncul nominal denda, klik "Bayar"
  • Aplikasi BRI Mobile (BRImo):

    • Buka aplikasi BRImo
    • Pilih menu BRI Virtual Account (BRIVA)
    • Masukkan nominal denda yang tertera pada surat tilang
  • ATM BRI:

    • Masukkan kartu ATM ke mesin ATM BRI
    • Pilih menu "Transaksi Lainnya"
    • Pilih "Pembayaran"
    • Pilih "BRIVA"
    • Masukkan nomor BRIVA yang tertera pada surat tilang

Cara Membayar Denda Tilang

Setelah mendapatkan nomor pembayaran tilang, langkah selanjutnya adalah membayar denda. Pembayaran dapat dilakukan melalui:

  • Transfer Bank: Transfer dana sesuai nominal denda ke nomor rekening yang tertera pada surat tilang atau yang ditampilkan pada situs e-tilang Kejaksaan.
  • BRImo: Bayar denda melalui fitur BRIVA pada aplikasi BRImo.
  • ATM BRI: Bayar denda melalui menu BRIVA pada ATM BRI.

Catatan Penting:

  • Pastikan nomor register dan nama pelanggar yang tertera pada surat tilang sudah sesuai.
  • Simpan bukti transaksi pembayaran untuk keperluan konfirmasi.
  • Setelah membayar denda, serahkan bukti pembayaran ke petugas yang berwenang untuk mendapatkan kembali barang bukti yang disita.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini