Dalam dunia berkendara, Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki. Terdapat berbagai jenis SIM, salah satunya adalah SIM A untuk mengendarai kendaraan roda empat. SIM A sendiri terbagi menjadi dua kategori, yakni SIM A biasa dan SIM A Umum. Berikut panduan lengkap untuk membedakan keduanya:
Pengertian dan Peruntukan
- SIM A: Digunakan untuk mengemudikan kendaraan pribadi seperti mobil, minibus, atau mobil barang ringan yang tidak digunakan untuk keperluan komersial.
- SIM A Umum: Diperuntukkan bagi pengemudi angkutan umum seperti angkot, taksi, atau kendaraan pengangkut barang ringan yang digunakan untuk komersial.
Berat Kendaraan
Ketentuan berat kendaraan yang dapat dikemudikan juga berbeda:
- SIM A: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) paling tinggi 3.500 kg.
- SIM A Umum: Berlaku untuk mengemudikan kendaraan dengan JBB paling tinggi 3.500 kg yang termasuk dalam kategori penumpang umum dan barang umum.
Persyaratan Pembuatan
Selain perbedaan di atas, berikut syarat yang perlu dipenuhi untuk membuat SIM A Umum:
- Memiliki SIM A yang telah digunakan selama 12 bulan
- Usia minimal 20 tahun (lebih tinggi dari SIM A biasa yang dapat dibuat pada usia 17 tahun)
Persyaratan Administrasi
Proses pembuatan SIM A maupun SIM A Umum memerlukan persyaratan administrasi, antara lain:
- Pemeriksaan kesehatan jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan fisik lainnya.
- Fotokopi KTP dan dokumen pendukung lainnya.
- Bukti pembayaran biaya pembuatan SIM.
Kesimpulan
Mengetahui perbedaan antara SIM A dan SIM A Umum sangat penting untuk memastikan legalitas berkendara sesuai jenis kendaraan yang digunakan. Perhatikan persyaratan dan peruntukan masing-masing SIM untuk menghindari pelanggaran lalu lintas.