Modifikasi lampu mobil menggunakan lampu berkedip atau kelap-kelip menjadi fenomena yang marak akhir-akhir ini. Padahal, penggunaan lampu jenis ini telah jelas dilarang dalam peraturan perundang-undangan, karena berpotensi menimbulkan risiko keselamatan berkendara.
Dalam sebuah insiden yang baru-baru ini terekam video, terlihat sebuah mobil memasang lampu tambahan berkedip di bagian belakangnya. Lampu berkedip tersebut sangat menyilaukan dan mengganggu pengguna jalan lain. Menurut Training Director The Real Driving Center (RDC), Marcell Kurniawan, penggunaan lampu kelap-kelip dapat menyebabkan gangguan komunikasi antar pengemudi.
Selain itu, lampu kelap-kelip juga dapat menyebabkan gangguan penglihatan bagi pengemudi di belakang. Akibatnya, mereka dapat mengalami silau dan kehilangan penglihatan sesaat, yang sangat berbahaya bagi keselamatan.
Penggunaan lampu kelap-kelip telah diatur dalam Undang-undang Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa penggunaan lampu kelap-kelip dilarang, kecuali untuk lampu sein dan lampu hazard.
Bagi pengemudi yang melanggar peraturan tersebut, akan dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda. Untuk sepeda motor, sanksi yang diberikan berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Sementara untuk kendaraan beroda empat atau lebih, sanksi berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Selain ancaman sanksi hukum, penggunaan lampu kelap-kelip juga dapat membahayakan keselamatan pengemudi itu sendiri dan pengguna jalan lain. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap pengendara untuk mematuhi peraturan dan tidak menggunakan modifikasi lampu yang tidak sesuai dengan standar keselamatan.