Pengawalan kendaraan merupakan salah satu tugas penting kepolisian, khususnya untuk personel VVIP dan VIP. Namun, dalam pelaksanaannya, pengawalan ini kerap menjadi sorotan publik karena menimbulkan keluhan dan gangguan. Untuk itu, diperlukan pembenahan dan penataan dalam praktik pengawalan agar tidak mengusik kenyamanan masyarakat.
Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, Dirgakkum Korlantas Polri, mengimbau agar pengawalan kendaraan dilaksanakan sesuai pedoman Tribrata dan Catur Prasetya, mengutamakan keselamatan dan tidak menyakiti hati masyarakat. Hal ini juga ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang meminta jajarannya memiliki rasa sensitif dalam mengawal kendaraan, khususnya saat menemui kemacetan.
Selain sikap personel pengawalan, masalah lain yang mendapat perhatian adalah suara sirene patwal yang melengking dan bising. Penggunaan sirene yang tidak sesuai dapat mengganggu ketenangan masyarakat, sehingga Kapolri mengusulkan agar menggunakan suara yang lebih ramah, seperti bunyi "dim" atau sejenisnya.
Selain itu, selektivitas pengawalan juga penting untuk dijaga. Pengawalan tidak boleh dilakukan secara berlebihan atau tidak pada tempatnya, sehingga menimbulkan kecemburuan dan keberatan masyarakat. Aturan lalu lintas tetap harus dipatuhi oleh kendaraan pengawal, karena tidak ada pihak yang kebal hukum.
Dengan pembenahan dan penataan dalam praktik pengawalan, diharapkan dapat tercapai keseimbangan antara perlindungan terhadap pejabat dan kenyamanan publik. Pengawalan kendaraan harus dilakukan secara profesional, beretika, dan sesuai aturan yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan keresahan atau gangguan bagi masyarakat sekitar.