Jakarta – Penerapan tilang elektronik (ETLE) yang semakin digencarkan memang berdampak baik dalam mengurangi pelanggaran lalu lintas. Namun, di sisi lain, masih banyak pelanggar yang terlewat menerima surat konfirmasi dan tidak melakukan klarifikasi. Akibatnya, mereka baru mengetahui saat akan melakukan pengesahan atau perpanjangan STNK.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, menyatakan bahwa kendaraan bermotor yang terdeteksi oleh CCTV ETLE karena melakukan pelanggaran lalu lintas dapat diblokir. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan turunannya, serta Undang-Undang ITE.
"Banyak pemilik kendaraan yang terkejut saat akan melakukan pengesahan STNK tetapi tidak bisa karena terblokir akibat terjepret CCTV ETLE," ujar Budiyanto.
Untuk menghindari hal tersebut, Budiyanto menyarankan agar masyarakat secara rutin mengecek apakah kendaraan mereka pernah terekam ETLE melalui aplikasi ETLE. "Kesadaran masyarakat untuk mengecek masalah ETLE masih rendah. Mereka baru tahu saat akan memperpanjang STNK," tuturnya.
Adapun cara membuka blokir STNK akibat ETLE adalah dengan koordinasi dengan Posko ETLE Gakkum. Pemilik kendaraan akan diberikan tilang dan No Briva untuk melakukan titipan denda ke bank yang ditunjuk pemerintah. Bukti pembayaran atau struk titipan denda dapat digunakan sebagai dasar untuk membuka blokir.
Oleh karena itu, bagi para pemilik kendaraan bermotor, penting untuk selalu waspada dan taat pada peraturan lalu lintas. Jangan sampai kelalaian dalam memperhatikan surat konfirmasi atau tidak mengecek aplikasi ETLE mengakibatkan STNK diblokir dan berdampak pada proses perpanjangan STNK.