Pendahuluan

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) kembali digelar di berbagai wilayah Indonesia. Program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda. Bagi Anda yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, program ini bisa menjadi solusi untuk merapikan kewajiban perpajakan Anda.

24 Provinsi Berlakukan Pemutihan

Berdasarkan data PT Jasa Raharja, setidaknya 24 provinsi di Indonesia masih menggelar program pemutihan denda PKB. Beberapa provinsi bahkan memperpanjang program ini hingga akhir tahun 2024.

Jenis Relaksasi yang Ditawarkan

Setiap provinsi menawarkan jenis relaksasi pajak yang berbeda-beda. Umumnya, program pemutihan meliputi pembebasan denda PKB, diskon pokok pajak, dan pembebasan pajak progresif. Beberapa provinsi juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB II).

Periode Program

Periode pelaksanaan program pemutihan bervariasi di setiap provinsi. Beberapa provinsi menggelar program hingga akhir tahun 2024, sementara yang lain telah mengakhiri program pada bulan Oktober atau November 2024.

Cara Mengurus Pemutihan

Untuk mengikuti program pemutihan, pemilik kendaraan harus mengunjungi kantor Samsat terdekat. Bawa serta dokumen pendukung seperti STNK, BPKB, dan KTP. Petugas Samsat akan membantu Anda mengurus proses pemutihan.

Manfaat Mengikuti Program

Banyak manfaat yang bisa Anda peroleh dari mengikuti program pemutihan. Selain terhindar dari denda, Anda juga bisa merapikan tunggakan pajak dan melunasi kewajiban pajak Anda secara lebih mudah.

Kesimpulan

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda. Bagi Anda yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk merapikan kewajiban perpajakan Anda. Segera kunjungi kantor Samsat terdekat dan manfaatkan program pemutihan ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini