, Jakarta – Para menteri dan wakil menteri di Indonesia berhak atas fasilitas mewah, salah satunya adalah mobil dinas. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Sesuai dengan PP tersebut, menteri mendapatkan jatah satu rumah jabatan dan satu kendaraan bermotor dinas. Biaya perawatannya ditanggung oleh negara. Sementara itu, untuk Wakil Menteri, jatah mobil dinas yang diberikan lebih sedikit, yaitu hanya satu unit.
Lalu, jenis mobil dinas apa yang diterima oleh para pejabat tinggi tersebut? Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015, menteri dan wakil menteri berhak mendapatkan mobil dengan kualifikasi A.
Kualifikasi A sendiri merujuk pada mobil jenis sedan, SUV, atau MPV dengan kapasitas mesin 3.500 cc dan 6 silinder. Harga mobil dengan kriteria tersebut umumnya di atas ratusan juta rupiah.
Beberapa contoh mobil yang memenuhi kualifikasi A dan sering digunakan sebagai mobil dinas para menteri adalah Toyota Crown 2.5 HV G-Executive, Toyota Land Cruiser Prado, dan Mitsubishi Pajero Sport.
Namun, meski diberikan fasilitas mobil dinas, para menteri dan wakil menteri memiliki pilihan untuk tidak menggunakannya. Mereka diperbolehkan untuk menggunakan mobil pribadi.
Hal ini pernah dilakukan oleh beberapa menteri di era pemerintahan Joko Widodo, seperti Prabowo Subianto yang menggunakan Alphard berpelat B 108 PSD saat menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
Pemberian fasilitas mobil dinas kepada menteri dan wakil menteri memang menuai pro dan kontra. Ada yang menilai bahwa fasilitas tersebut wajar diberikan mengingat beban kerja mereka yang berat. Namun, ada pula yang menilai fasilitas tersebut terlalu mewah dan mubazir.