Setiap kendaraan bermotor di Indonesia wajib dikenakan pajak yang harus dibayarkan setiap tahun. Namun, ada pula pajak kendaraan yang harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. Proses perpanjangan pajak lima tahunan ini sedikit berbeda dengan pajak tahunan, sehingga perlu dipahami dengan baik.
Persyaratan Perpanjangan Pajak Kendaraan 5 Tahunan
Untuk melakukan perpanjangan pajak kendaraan lima tahunan, pemilik kendaraan harus melengkapi beberapa persyaratan berikut:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi (BPKB asli harus diperlihatkan kepada petugas)
- KTP asli dan fotokopi KTP pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
- Fotocopy domisili perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP perusahaan, dan TDP perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
- Surat kuasa (jika memberikan kuasa kepada pihak lain)
Tata Cara Perpanjangan Pajak Kendaraan 5 Tahunan
Setelah persyaratan lengkap, berikut adalah tata cara perpanjangan pajak kendaraan lima tahunan:
-
Registrasi Cek Fisik: Lakukan registrasi di bagian cek fisik untuk mencocokkan nomor mesin dan nomor rangka dengan data kepolisian. Parkirkan kendaraan di area yang disediakan dan petugas akan melakukan pengecekan.
-
Ambil Nomor Antrean: Setelah cek fisik, ambil nomor antrean untuk perpanjangan STNK.
-
Pengambilan STNK dan TNKB Baru: Setelah proses perpanjangan selesai, ambil STNK dan TNKB baru yang sudah diperbarui.
Biaya Pajak Lima Tahunan
Biaya pajak lima tahunan berbeda dari pajak tahunan, dan terdiri dari beberapa komponen, yaitu:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ)
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK
- PNBP TNKB
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut adalah tarif PNBP yang harus dibayar:
Jenis Kendaraan | PNBP STNK | PNBP TNKB |
---|---|---|
Roda Dua atau Tiga | Rp100.000 | Rp60.000 |
Roda Empat atau Lebih | Rp200.000 | Rp100.000 |
Dengan memahami panduan lengkap ini, pemilik kendaraan dapat dengan mudah melakukan perpanjangan pajak kendaraan lima tahunan. Jangan lupa untuk mempersiapkan persyaratan dengan lengkap dan melakukan pembayaran tepat waktu untuk menghindari denda dan sanksi.