Jakarta – Pesta rakyat pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka, diwarnai dengan puluhan truk pembawa hiburan yang menggelegar. Kendaraan-kendaraan besar ini menarik antusiasme warga, namun menuai pro dan kontra di masyarakat.
Truk-truk penuh warna dengan berbagai karakteristik tersebut didatangkan dari Jawa Timur dan Jawa Tengah. Suara musik yang menggema sejak pukul 14.00 WIB memeriahkan suasana pelantikan.
"Kami datang dari pagi untuk memeriahkan acara. Nanti malam setelah ini kami langsung pulang," kata Suroso dari Breworks, salah satu pemilik truk yang hadir.
Meski tampil meriah, Suroso menegaskan bahwa rombongannya mematuhi aturan lalu lintas dan tak akan mengganggu pejalan kaki. "Jika petugas meminta kami berhenti, kami akan langsung menghentikan pertunjukan," imbuhnya.
Di sisi lain, pengamat transportasi Budiyanto mengkritik kehadiran truk-truk tersebut di jalan raya. Menurutnya, truk-truk berukuran besar yang memuat banyak barang melanggar Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur tentang dimensi kendaraan.
"Pelanggaran ini berpotensi membahayakan pengguna jalan lain," tegas Budiyanto.
Pro dan kontra soal truk pembawa hiburan ini mengingatkan pada pentingnya regulasi dan penegakan hukum yang tegas. Di satu sisi, masyarakat berhak menikmati hiburan, namun di sisi lain keselamatan dan ketertiban umum juga harus diutamakan.
Pemerintah perlu melakukan pengawasan ketat untuk memastikan truk-truk pembawa hiburan yang beredar di jalan raya memenuhi standar keamanan dan tidak mengganggu lalu lintas. Selain itu, diperlukan edukasi kepada pemilik dan pengemudi truk untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Dengan demikian, pesta rakyat seperti pelantikan presiden dapat berjalan meriah dan aman tanpa mengorbankan keselamatan pengguna jalan lain.