Dalam sidang dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus korupsi timah, terungkap fakta menarik tentang pembelian mobil mewah Porsche 911 Speedster Cabrio oleh Harvey Moeis. Mobil yang dibanderol seharga Rp 13,1 miliar itu dibeli secara bertahap dalam lima kali pembayaran, namun hingga kini STNK dan BPKB belum diurus.
Menurut keterangan Erfan Anugrah, sales manager PT Euroauto Trans Pratama Surabaya, Harvey Moeis menjadi salah satu pemilik Porsche 911 Speedster Cabrio yang unitnya sangat terbatas. Di seluruh dunia, mobil ini hanya diproduksi sebanyak 1.948 unit, dan di Indonesia jumlahnya tidak sampai lima unit.
"Proses pembayarannya dilakukan bertahap sebanyak lima kali. Harga totalnya Rp 13,1 miliar," ujar Erfan dalam sidang tersebut.
Pembayaran dilakukan pada tanggal 12 Mei 2020 sebesar Rp 2 miliar, 17 Juni 2020 sebesar Rp 2 miliar, 4 Agustus 2020 sebesar Rp 2 miliar, 2 September 2020 sebesar Rp 3,6 miliar, dan 2 September 2020 sebesar Rp 3,5 miliar.
Meski sudah dilunasi, Erfan mengaku tidak mengetahui secara pasti proses pembayaran tersebut. Ia juga membenarkan bahwa hingga saat ini, STNK dan BPKB Porsche 911 Speedster Cabrio milik Harvey Moeis belum diproses.
"Biasanya tergantung permintaan konsumen, ada beberapa mobil yang memang dijadikan koleksi. Jadi kadang tidak langsung di-on the road-kan," jelas Erfan.
Mobil yang dibeli dengan status off the road berarti lebih murah dibandingkan on the road. Harga off the road hanya mencakup harga kendaraan saja, belum termasuk biaya dokumen kelengkapan berkendara seperti STNK dan TNKB (plat polisi).
Agar dapat digunakan secara legal di jalan raya, kendaraan tersebut harus diregistrasi terlebih dahulu. Namun, untuk mobil mewah seperti Porsche 911 Speedster Cabrio, kemungkinan besar akan digunakan sebagai koleksi atau investasi, sehingga pengurusan STNK dan BPKB tidak menjadi prioritas.