Razia lalu lintas merupakan tindakan pengawasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian untuk memastikan kepatuhan pengguna jalan terhadap peraturan yang berlaku. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berkendara, menurunkan angka kecelakaan, dan menciptakan ketertiban di jalan raya.

Kegiatan razia lalu lintas diatur dalam Undang-undang Lalu Lintas No 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan turunannya, seperti PP No 42 tahun 1993 dan PP 80 tahun 2012. Aturan-aturan ini mengatur secara jelas kewenangan petugas, teknis pelaksanaan, dan prosedur yang harus dipatuhi.

Dalam pelaksanaan razia, penting untuk memperhatikan teknis pemeriksaan kendaraan bermotor. Hal ini untuk menghindari masalah seperti tidak memasang pelang pemeriksaan, lupa membawa surat perintah tugas, dan pemilihan lokasi yang mengganggu arus lalu lintas.

Saat ini, sedang berlangsung Operasi Zebra yang berlangsung pada 14-27 Oktober 2024. Meskipun penekanannya pada edukasi dan teguran, petugas tetap bisa melakukan tindakan represif berupa tilang secara manual. Namun, tindakan ini harus dilakukan sebagai upaya terakhir.

Untuk memastikan kelancaran dan sesuai aturan, razia lalu lintas harus dilaksanakan dengan mengikuti prosedur berikut:

  • Memiliki surat perintah tugas dari kesatuan
  • Menempatkan anggota di lokasi yang mudah dilihat dan tidak terlalu berdampak pada kemacetan
  • Memasang pelang pemeriksaan
  • Menempatkan pelang pemeriksaan pada jarak minimal 50 meter sebelum lokasi pemeriksaan
  • Menggunakan lampu penerangan saat pemeriksaan dilakukan malam hari
  • Menghentikan kendaraan dengan memperhatikan aspek keselamatan
  • Menggunakan pendekatan 3S (Senyum, Salam, Sapa) saat menghentikan kendaraan
  • Menghindari perdebatan di jalan dan memberikan ruang hukum bagi pelanggaran prosedur petugas
  • Melakukan pengawasan internal dan eksternal
  • Membuat laporan penugasan dan evaluasi setelah pelaksanaan operasi

Dengan mengikuti prosedur yang tepat, razia lalu lintas dapat berjalan efektif dalam menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya. Selain itu, masyarakat juga diharapkan mematuhi peraturan lalu lintas untuk meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini