Membeli kendaraan bekas memang menggiurkan karena harganya yang relatif terjangkau. Namun, ada hal penting yang seringkali diabaikan oleh pembeli, yaitu balik nama kendaraan. Padahal, proses ini memberikan banyak keuntungan, terutama terkait aspek legalitas dan kemudahan dalam berbagai urusan administratif.

Salah satu manfaat utama balik nama kendaraan adalah kemudahan bayar pajak tahunan. Dengan balik nama, pemilik baru dapat melakukan pembayaran pajak secara online tanpa perlu meminjam STNK, BPKB, dan KTP dari pemilik lama. Cara ini tentu lebih praktis dan menghemat waktu.

Selain kemudahan bayar pajak, balik nama kendaraan juga memberikan keuntungan sebagai berikut:

  • Legalitas kepemilikan kendaraan terjamin: Balik nama menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan, sehingga pemilik baru terlindung dari segala bentuk penyalahgunaan oleh pihak lain.

  • Memudahkan persyaratan administrasi: Saat mengurus berbagai keperluan administratif, seperti perpanjangan STNK atau mutasi kendaraan, prosesnya akan lebih mudah jika nama Anda sudah tercatat sebagai pemilik kendaraan.

  • Mempermudah penelusuran jika STNK/BPKB hilang: Jika STNK atau BPKB hilang, pihak berwajib dapat menelusurinya dengan lebih mudah berdasarkan data kepemilikan yang tertera dalam dokumen tersebut.

  • Mempermudah klaim asuransi kecelakaan: Saat terjadi kecelakaan, balik nama kendaraan akan mempermudah proses klaim asuransi. Perusahaan asuransi dapat memverifikasi kepemilikan kendaraan dengan mudah dan mempercepat proses klaim.

  • Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak lain: Kepemilikan kendaraan yang tidak jelas dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan ilegal. Balik nama mencegah hal tersebut terjadi.

  • Berkontribusi dalam program pembangunan daerah: Pajak kendaraan yang dibayarkan oleh pemilik baru turut menyumbang pendapatan daerah yang digunakan untuk program pembangunan.

Untuk melakukan balik nama kendaraan, diperlukan beberapa persyaratan, antara lain:

  • Kwitansi pembelian kendaraan
  • STNK asli
  • Fotokopi BPKB
  • KTP asli pemilik baru
  • Bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor terakhir

Proses balik nama dilakukan di kantor Samsat setempat untuk STNK dan di kantor Polda untuk BPKB. Biaya balik nama bervariasi tergantung pada tipe dan merek kendaraan.

Dengan mempertimbangkan beragam keuntungan yang didapat, sangat disarankan bagi pemilik kendaraan bekas untuk segera melakukan balik nama. Proses ini tidak hanya memudahkan urusan administratif, tetapi juga melindungi hak kepemilikan dan berkontribusi dalam pembangunan daerah.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini