Dalam hiruk pikuk lalu lintas, patuhi rambu dan aturan lalu lintas tak hanya demi keselamatan diri, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Salah satu aturan yang kerap diabaikan adalah kewajiban berhenti di belakang garis marka saat lampu lalu lintas menunjukkan warna merah.
Sayangnya, masih banyak pengendara yang abai dan berhenti melewati batas marka putih, bahkan di atas zebra cross. Perilaku tersebut bukan saja merebut hak pejalan kaki, tetapi juga berpotensi membuat lalu lintas macet karena kendaraan yang berhenti di belakang marka putih dapat menghalangi laju kendaraan dari arah lain.
Sebuah insiden tragis terjadi di Jakarta baru-baru ini. Seorang pengendara motor wanita tertabrak mobil karena menunggu lampu merah di tengah persimpangan jalan. Kejadian ini terekam dalam video yang viral di media sosial.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, menegaskan bahwa pengendara sepeda motor yang melanggar marka pembatas dapat dikenakan sanksi tilang. Hal ini diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) pasal 106 ayat 2, yang mewajibkan pengemudi kendaraan bermotor untuk mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
Selain itu, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib mematuhi rambu perintah dan larangan, marka jalan, serta alat pemberi isyarat lalu lintas sesuai pasal 106 ayat 4. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 sesuai pasal 287 UULLAJ.
Kesadaran akan pentingnya mematuhi garis marka saat berhenti di lampu merah perlu terus ditingkatkan. Langkah ini tidak hanya demi keselamatan pribadi, tetapi juga untuk menciptakan lalu lintas yang tertib dan lancar. Terlebih lagi, dengan mematuhi aturan, hak-hak pengguna jalan lain akan terlindungi. Jadi, jangan lewatkan garis marka saat berhenti di lampu merah, karena konsekuensinya bisa sangat fatal.