Pemilik kendaraan di 13 provinsi di Indonesia masih berkesempatan untuk mendapatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini diambil pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi COVID-19.
Provinsi-provinsi tersebut adalah:
- Aceh
- Sumatera Utara
- Riau
- Kepulauan Riau
- Jambi
- Bengkulu
- Lampung
- Kepulauan Bangka Belitung
- Gorontalo
- Sulawesi Utara
- Sulawesi Tengah
- Bali
- Nusa Tenggara Timur
Penghapusan denda pajak kendaraan ini berlaku untuk pajak kendaraan bermotor tahunan yang belum dibayarkan hingga batas waktu yang ditentukan. Pembayaran pajak kendaraan tetap harus dilakukan, namun tanpa dikenakan denda.
Program penghapusan denda ini diharapkan dapat merangsang masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor. Selain itu, juga dapat membantu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak.
Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kebijakan ini, disarankan untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraan di kantor Samsat terdekat sebelum batas waktu yang ditentukan. Persyaratan dan mekanisme pembayaran dapat bervariasi di setiap daerah, sehingga disarankan untuk menghubungi kantor Samsat setempat untuk informasi lebih lanjut.
Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini merupakan kabar gembira bagi pemilik kendaraan di 13 provinsi tersebut. Dengan memanfaatkan program ini, masyarakat dapat menghemat pengeluaran untuk membayar denda pajak dan tetap berkontribusi pada pembangunan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan.