Pemerintah Provinsi Banten telah resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bekas hingga akhir tahun 2024. Kebijakan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak dan menikmati berbagai keringanan pajak.
Inisiatif ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-24 Provinsi Banten dan memberikan relaksasi bagi wajib pajak. Program pemutihan tersebut mencakup empat poin utama:
- Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II: Masyarakat dapat mengalihkan kepemilikan kendaraan bekas dari luar daerah maupun dalam daerah Banten tanpa dikenai biaya balik nama kendaraan. Periode pemutihan ini berlaku mulai 4 Oktober hingga 21 Desember 2024.
- Bebas Denda PKB: Wajib pajak yang menunggak pajak kendaraan bermotor bisa memanfaatkan program ini untuk melunasinya tanpa dikenakan denda. Hal ini berlaku untuk tunggakan pajak terhitung mulai tahun sebelumnya, kecuali untuk tunggakan tahun berjalan dan mutasi keluar Provinsi Banten. Pemutihan ini berlaku hingga 31 Desember 2024.
- Bebas Pokok dan Denda PKB: Pemutihan pajak ini juga mencakup pembebasan pokok dan denda tunggakan PKB untuk tahun keempat dan seterusnya. Pengecualian berlaku untuk mutasi kendaraan keluar Provinsi Banten. Periode pemutihan ini juga berakhir pada 31 Desember 2024.
- Diskon PKB 20%: Bagi wajib pajak yang melakukan mutasi kendaraan dari luar Provinsi Banten, pemerintah memberikan diskon PKB sebesar 20%. Keringanan ini berlaku hingga 21 Desember 2024.
"Program pemutihan pajak ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk membantu masyarakat meringankan beban pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka," ujar Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar.
Pemerintah berharap program ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat untuk menunaikan kewajiban pajak mereka. Dengan demikian, sektor transportasi di Provinsi Banten dapat terus tumbuh dan berkembang.
Wajib pajak yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak ini dapat mendatangi Kantor Samsat terdekat atau mengunjungi situs resmi Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten. Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor Anda tanpa beban denda dan biaya tambahan.