– Pembayaran pajak kendaraan sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Samsat Online Nasional. Kehadiran aplikasi ini memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan tahunan dan lima tahunan tanpa perlu repot datang ke kantor Samsat.
Proses Bayar Pajak Online
Proses pembayaran pajak online sangat sederhana dan cepat. Dalam waktu kurang dari 30 menit, pemilik kendaraan dapat menyelesaikan transaksi. Setelah mengunduh aplikasi dan mengisi data pribadi, pengguna memasukkan data kendaraan dan memilih NRKB yang akan dilakukan pengesahan.
Informasi mengenai SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul, beserta jumlah yang harus dibayarkan. Pengguna kemudian memasukkan alamat pengiriman dan memilih metode pembayaran.
Proses Pengiriman STNK
Setelah proses pembayaran selesai, STNK fisik akan dikirimkan ke alamat yang tertera. Pengguna dapat memilih opsi pengiriman ekspres dengan biaya Rp 30.500 atau pengiriman reguler dengan biaya Rp 20.000. Pengiriman ekspres memakan waktu sekitar tiga hari, sedangkan pengiriman reguler memerlukan waktu lebih lama.
Jika tidak ingin dikenakan biaya pengiriman, pengguna dapat mengambil STNK langsung ke kantor Samsat yang dipilih. Setelah STNK diterima, pengguna dapat melakukan pengesahan di aplikasi dan menunjukkan bukti elektronik pengesahan tersebut saat pemeriksaan di jalan.
Perubahan Sistem Pengesahan
Berbeda dengan proses perpanjangan STNK di Samsat, pemilik kendaraan tidak lagi menerima stiker pengesahan. Sebagai gantinya, pengesahan dilakukan melalui QR Code yang terdapat pada e-Pengesahan di aplikasi Signal.
Pemilik kendaraan dapat mencetak QR Code tersebut dan menempelnya di kolom pengesahan STNK. Hal ini tetap menjadikan STNK dinyatakan sah dan valid.
Kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan oleh pembayaran pajak STNK online memberikan solusi bagi masyarakat yang ingin memenuhi kewajiban perpajakan mereka tanpa harus menghabiskan waktu di kantor Samsat. Dengan demikian, masyarakat dapat memanfaatkan waktu mereka dengan lebih bijak tanpa perlu mengantre lama.