Pelanggaran lalu lintas tak pandang bulu, siapa pun yang melanggar akan dikenakan sanksi. Hal ini juga berlaku bagi Ustaz Maulana yang kedapatan tak menggunakan helm saat dibonceng motor di Jalan AP Pettarani, Makassar.
Berdasarkan video yang beredar, Ustaz Maulana terlihat hanya mengenakan peci saat dibonceng. Akibatnya, ia pun kena tilang ETLE alias tilang elektronik.
"Sudah dikenakan tindakan tilang ETLE karena melintas di Jalan AP Pettarani," ujar Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat.
Anggota Satlantas Polrestabes Makassar, Bripka Mahir Daeng Rani, menjelaskan bahwa Ustaz Maulana secara spontan naik motor karena terjebak macet saat mengendarai mobil.
"Beliau mengatakan bahwa beliau sangat buru-buru, dan pada saat itu macet. Jadi beliau turun dari mobil, dibonceng sampai ke tujuan," kata Mahir.
Mahir juga mengungkapkan bahwa Ustaz Maulana mengakui kesalahannya dan memohon maaf atas videonya yang tidak menggunakan helm.
"Beliau menyampaikan permohonan maaf karena ketidaksengajaan atau kesalahannya yang sudah dibonceng tidak pakai helm," ujar Mahir.
Menurut Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 8, helm merupakan perlengkapan yang wajib dikenakan pemotor dan penumpangnya.
Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, sebagaimana diatur dalam pasal 291 ayat 2.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, demi keselamatan diri sendiri dan orang lain. Jangan sampai terburu-buru atau alasan apa pun menjadi pembenaran untuk melanggar peraturan yang berlaku.