Dalam lalu lintas, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah dokumen penting yang wajib dibawa oleh setiap pengendara. Kewajiban ini bukan sekadar formalitas, namun memiliki landasan hukum yang kuat.

Konsekuensi Tidak Membawa STNK

Tidak membawa STNK saat berkendara merupakan pelanggaran lalu lintas yang diatur dalam Pasal 288 ayat (1) UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana kurungan hingga 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Selain itu, berdasarkan PP No 80 tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang tidak dapat menunjukkan STNK dapat dikenakan penyitaan kendaraan hingga ada keputusan pengadilan yang tetap.

Fungsi Penting STNK

STNK bukan sekadar surat biasa. Dokumen ini berfungsi sebagai bukti legitimasi operasional kendaraan di jalan. STNK menunjukkan bahwa kendaraan telah terdaftar di Regident (unsur pelaksana tugas pokok di bawah Kasat Lantas yang melayani registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor).

Selain itu, STNK juga memuat informasi penting, seperti:

  • Nama dan alamat pemilik kendaraan
  • Jenis dan merek kendaraan
  • Nomor mesin dan rangka
  • Masa berlaku STNK

Informasi ini sangat penting untuk mengidentifikasi kendaraan dan mengonfirmasi keabsahannya.

Kesadaran Masyarakat

Meskipun membawa STNK adalah kewajiban hukum, masih banyak pengendara yang mengabaikannya. Hal ini menunjukkan kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen tersebut.

Padahal, membawa STNK bukan hanya untuk menghindari sanksi hukum, tetapi juga untuk melindungi diri dari kemungkinan terjadinya permasalahan, seperti:

  • Kecelakaan
  • Pencurian atau kehilangan kendaraan
  • Masalah kepemilikan kendaraan

Sosialisasi dan Penegakan Hukum

Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membawa STNK membutuhkan sosialisasi yang gencar dari pihak berwenang. Sosialisasi dapat dilakukan melalui berbagai saluran, seperti media massa, media sosial, dan kampanye langsung di lapangan.

Selain sosialisasi, penegakan hukum yang tegas juga sangat diperlukan. Pelanggaran tidak membawa STNK harus ditindak dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, kesadaran masyarakat akan meningkat dan pembawaan STNK menjadi budaya berlalu lintas yang positif.

Dengan membawa STNK saat berkendara, kita tidak hanya mematuhi hukum, tetapi juga melindungi diri dari berbagai kemungkinan masalah. Jadi, jangan anggap enteng kewajiban ini dan jadilah pengendara yang tertib dan bertanggung jawab.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini