580 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) periode 2024-2029 telah resmi dilantik. Sebagai perwakilan rakyat, mereka akan mendapatkan berbagai fasilitas penunjang, salah satunya adalah pelat nomor khusus untuk kendaraan bermotor.

Penggunaan pelat nomor khusus ini diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal DPR No. 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI. Tujuannya adalah memberikan identitas khusus dan pengamanan kendaraan bermotor para anggota dewan dalam menunjang kegiatan konstitusional mereka.

Keunikan Pelat Nomor Khusus Anggota DPR

Pelat nomor khusus anggota DPR berbeda dari pelat nomor umum yang digunakan masyarakat sipil. Adapun ciri-cirinya adalah:

  • Menampilkan logo "Dewan Perwakilan Rakyat"
  • Kombinasi angka tanpa keterangan masa berlaku pajak
  • Warna dasar hitam pada kolom nomor
  • Warna dasar silver pada kolom logo, tanda penghubung, dan garis pinggir

Fungsi Identitas dan Pengamanan

Logo DPR RI yang tertera pada pelat nomor khusus berfungsi sebagai identitas yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut digunakan oleh anggota dewan. Sementara itu, kombinasi angka berfungsi untuk membedakan satu kendaraan dengan kendaraan lainnya.

Selain itu, pelat nomor khusus juga memberikan pengamanan bagi anggota DPR. Hal ini karena pelat nomor tersebut tidak menampilkan masa berlaku pajak, sehingga menyulitkan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengetahui identitas dan keberadaan kendaraan tersebut.

Biaya Penerbitan dan Penggunaan

Seluruh biaya yang ditimbulkan dari penerbitan dan penggunaan pelat nomor khusus anggota DPR ini dibebankan pada anggaran Sekretariat Jenderal DPR.

Penggunaan pelat nomor khusus ini merupakan salah satu bentuk pengakuan dan dukungan negara terhadap kinerja anggota DPR sebagai wakil rakyat. Pelat nomor tersebut tidak hanya berfungsi sebagai identitas dan pengamanan, tetapi juga menjadi simbol dari kewenangan dan tanggung jawab mereka dalam menjalankan tugas konstitusional.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini