Jakarta – Sebagai bentuk apresiasi atas pengabdiannya, para pensiunan presiden dan wakil presiden di Indonesia berhak mendapatkan sejumlah fasilitas negara, salah satunya adalah mobil dinas. Kendaraan yang disediakan pun tidak sembarangan; setara dengan yang digunakan menteri dan pejabat tinggi lainnya.
Berdasar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden, para mantan pemimpin negara ini diberikan sebuah kendaraan bermotor beserta pengemudinya. Biaya pemeliharaan dan gaji pengemudinya juga ditanggung oleh negara.
Berdasarkan tender, mobil yang dipilih untuk para pensiunan presiden dan wakil presiden adalah Toyota Crown 2.5 HV G-Executive. Pada tahun 2019, APBN menganggarkan Rp 152.540.300.000 untuk pengadaan mobil ini.
Mobil seharga Rp 1,5 miliar (termasuk pajak) ini memiliki spesifikasi yang mumpuni. Untuk menjaga lingkungan, Toyota Crown 2.5 HV G-Executive Hybrid menggunakan mesin berkapasitas 2.487 cc yang dipadukan dengan motor listrik.
Mesin konvensionalnya mampu menghasilkan tenaga 184 PS pada 6.000 rpm dan torsi maksimum 221 Nm pada 3.800-5.400 rpm. Sementara motor listriknya menyumbangkan tenaga 143 PS dan torsi 300 Nm.
Transmisinya menggunakan Electronically Controlled CVT, sedangkan baterainya berjenis Nickel-metal Hydride (Ni-MH). Kombinasi ini membuat Toyota Crown ramah lingkungan sekaligus bertenaga.
Dengan fasilitas mobil dinas yang mumpuni, diharapkan para pensiunan presiden dan wakil presiden dapat terus berkontribusi bagi bangsa dan negara, meskipun dalam kapasitas yang berbeda.