Fasilitas kendaraan dinas beserta pengemudinya menjadi salah satu hak istimewa yang diberikan kepada mantan Presiden dan Wakil Presiden setelah masa jabatannya berakhir. Hal ini tertuang dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Pemberian mobil dinas ini diberikan dengan pertimbangan bahwa mantan Presiden dan Wakil Presiden masih mengemban tugas kemasyarakatan meskipun telah purna tugas. Mobil dinas tersebut digunakan untuk mendukung mobilitas mereka dalam menjalankan aktivitas terkait dengan kedudukan sebelumnya.
Saat ini, mobil dinas yang digunakan oleh mantan Presiden dan Wakil Presiden adalah Toyota Crown 2.5 HV G-Executive Hybrid. Mobil ini merupakan kendaraan mewah yang juga digunakan oleh para menteri dan pejabat setingkat menteri.
Toyota Crown 2.5 HV G-Executive Hybrid dipilih melalui proses tender yang melibatkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Mobil ini memiliki harga sekitar Rp 1,5 miliar, sudah termasuk pajak.
Mobil ini memiliki spesifikasi yang mumpuni. Dapur pacunya menggunakan mesin bensin Dynamic Force Engine berkapasitas 2.487 cc yang menghasilkan tenaga 184 PS pada 6.000 rpm dan torsi maksimum 221 Nm pada 3.800-5.400 rpm. Selain itu, mobil ini juga dilengkapi dengan motor listrik berdaya 143 PS dan torsi 300 Nm.
Dengan kombinasi mesin bensin dan motor listrik, Toyota Crown 2.5 HV G-Executive Hybrid memiliki konsumsi bahan bakar yang efisien, yaitu sekitar 20,8 km/liter berdasarkan standar pengetesan JC08. Mobil ini juga memiliki emisi yang rendah, yaitu 112,0 g/km, sehingga ramah lingkungan.
Fitur keselamatan pada mobil ini terbilang lengkap. Mobil ini dilengkapi dengan SRS airbag pada semua posisi, sasis TNGA yang diperkuat untuk meredam dampak tumbukan, serta Toyota Safety Sense 2.0 yang merupakan sistem keselamatan berkendara canggih.
Mobil dinas Toyota Crown 2.5 HV G-Executive Hybrid menjadi simbol kehormatan dan prestise bagi mantan Presiden dan Wakil Presiden. Mobil ini mendukung mobilitas mereka dalam menjalankan tugas kemasyarakatan, sekaligus mencerminkan status istimewa mereka meskipun telah purna tugas.