Setelah mengakhiri masa jabatannya pada 2024 mendatang, Presiden Joko Widodo masih akan menikmati berbagai fasilitas mewah dari negara. Fasilitas tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Mobil Dinas Pribadi
Salah satu fasilitas yang akan diterima Jokowi adalah mobil dinas berjenis Toyota Crown 2.5 HV G-Executive. Mobil ini merupakan jenis yang sama dengan yang digunakan para menteri dan pejabat setingkat. Selain kendaraan, Jokowi juga akan mendapatkan pengemudi pribadi yang gajinya ditanggung oleh negara.
Uang Pensiun Selangit
Selain mobil dinas, Jokowi juga berhak atas uang pensiun yang setara dengan 100% gaji pokok terakhirnya sebagai presiden. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, gaji pokok terakhir Jokowi sebagai presiden adalah enam kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Menurut perhitungan, uang pensiun Jokowi diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah setiap bulan. Jumlah ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan uang pensiun rata-rata pegawai negeri sipil yang hanya sekitar Rp5 juta per bulan.
Fasilitas Keuangan Menakjubkan
Di luar mobil dinas dan uang pensiun, Jokowi juga akan mendapatkan berbagai fasilitas keuangan lain setelah pensiun. Di antaranya adalah tunjangan pokok PNS, biaya rumah tangga, hingga biaya perawatan kesehatan.
Fasilitas-fasilitas ini diberikan kepada mantan presiden sebagai bentuk penghargaan atas jasa-jasanya selama memimpin negara. Meskipun telah pensiun, Jokowi diharapkan masih dapat berkontribusi bagi masyarakat melalui kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.
Namun, pemberian fasilitas mewah kepada mantan presiden juga menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Ada yang menilai bahwa fasilitas tersebut terlalu berlebihan dan tidak sesuai dengan kondisi keuangan negara. Di sisi lain, ada juga yang berpendapat bahwa fasilitas tersebut wajar diberikan kepada mantan presiden sebagai bentuk penghormatan dan jaminan kesejahteraan.
Terlepas dari perdebatan yang ada, pemberian fasilitas mewah kepada mantan presiden merupakan sebuah tradisi yang sudah berlangsung lama di Indonesia. Tradisi ini diharapkan dapat terus berlanjut sebagai bentuk apresiasi dan penghormatan kepada para pemimpin negara yang telah mengabdikan diri untuk bangsa dan negara.