Jakarta, 29 September 2023 – Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan. Program tersebut akan dimulai besok, 1 Oktober 2023, dan berakhir pada 30 November 2023.
Dikutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, terdapat lima program pemutihan yang ditawarkan dalam program ini, yaitu:
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
- Bebas tunggakan pokok tahun ke-3, ke-4, ke-5, dan seterusnya
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Program pemutihan ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat Jawa Barat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan mereka. Membayar pajak kendaraan adalah kewajiban setiap pemilik kendaraan, sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Selain meringankan beban masyarakat, program pemutihan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Sebab, pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan utama pemerintah daerah yang digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Sebagai informasi, tidak membayar pajak kendaraan dapat berujung pada sanksi tilang. Menurut Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan, pengemudi yang tidak dapat menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah saat diperiksa di jalanan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program pemutihan ini sebaik-baiknya. Jangan sampai terlambat dan kehilangan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa harus menanggung denda dan sanksi.