Jakarta, – Membeli motor bekas memang menggiurkan karena harganya yang lebih terjangkau. Namun, di balik kemudahan itu, terdapat risiko tersembunyi, yaitu membeli motor bekas hasil curian.

Agar tidak terjebak dengan kendaraan ilegal, berikut adalah ciri-ciri yang perlu diwaspadai:

1. Dokumen Tidak Lengkap atau Tidak Sesuai

Periksa kelengkapan dokumen, seperti BPKB dan STNK, secara detail. Pastikan dokumen asli, bukan fotokopi. Pastikan nomor rangka dan nomor mesin pada dokumen sesuai dengan kendaraan.

2. Harga Terlalu Murah

Waspadalah jika penjual menawarkan harga yang jauh di bawah harga pasaran. Harga yang terlalu miring bisa mengindikasikan motor hasil curian.

3. Perubahan pada Rangka dan Mesin

Pada motor curian, biasanya terdapat perubahan pada rangka dan mesin untuk menghilangkan jejak identitas asli. Periksa apakah ada tanda-tanda penggantian yang mencurigakan.

4. Riwayat Tidak Jelas

Tanyakan tentang riwayat motor kepada penjual. Hindari membeli motor tanpa riwayat jelas atau yang dijual secara tergesa-gesa.

5. Periksa dengan Pihak Ahli

Bawa motor ke bengkel resmi atau pihak ahli untuk memeriksa kondisi fisik kendaraan. Mereka dapat memastikan apakah motor tersebut hasil curian atau tidak.

Tips Tambahan:

  • Jangan terburu-buru dalam mengambil keputusan.
  • Lakukan riset terlebih dahulu tentang harga pasaran motor yang ingin dibeli.
  • Berhati-hatilah dengan penjual yang tidak kooperatif atau memberikan informasi yang tidak jelas.
  • Laporkan kepada pihak berwajib jika Anda menduga motor bekas yang dijual adalah hasil curian.

Kesimpulan:

Membeli motor bekas hasil curian tidak hanya merugikan finansial, tetapi juga dapat berujung pada masalah hukum. Dengan memperhatikan ciri-ciri di atas, Anda dapat meminimalisir risiko tersebut dan memastikan kendaraan yang Anda beli aman dan legal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini