Ikatan Motor Indonesia (IMI) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersinergi untuk mengoptimalkan pelaksanaan FIA Carnet de Passage en Douane (FIA CPD) di Indonesia. FIA CPD berfungsi sebagai "paspor" bagi kendaraan untuk melintasi batas negara secara non permanen, sehingga memudahkan mobilitas kendaraan asing dan domestik.
Ketua IMI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menekankan pentingnya sinergi ini untuk menghilangkan kendala lapangan dalam penerbitan FIA CPD. Hal ini akan memfasilitasi pembalap Indonesia yang berlaga di luar negeri, pembalap asing yang bertanding di Indonesia, serta wisatawan yang ingin menjelajahi berbagai negara dengan kendaraan mereka.
FIA CPD memungkinkan kendaraan untuk digunakan secara sementara di luar negara asal tanpa harus membayar pajak impor atau bea masuk. Untuk memperoleh FIA CPD, pemilik kendaraan harus mengajukan permohonan dan memenuhi syarat tertentu, termasuk menyediakan jaminan sesuai dengan negara tujuan. FIA CPD memiliki masa berlaku antara satu hingga dua tahun.
"FIA CPD memberikan jaminan bagi otoritas bea cukai di negara tujuan bahwa kendaraan akan dikeluarkan setelah selesai perjalanan atau balap internasional. Jika tidak, pihak bea cukai dapat mengambil jaminan yang telah disediakan," ujar Bamsoet.
Optimalisasi FIA CPD diharapkan dapat mendorong pariwisata otomotif dan mempromosikan Indonesia sebagai destinasi balap internasional. Turis asing dapat dengan mudah membawa kendaraan mereka ke Indonesia untuk menjelajahi berbagai daerah, sementara pembalap Indonesia dapat mengikuti kejuaraan di luar negeri dengan lebih mudah dan efisien.
Selain itu, FIA CPD juga menjadi solusi bagi pemilik kendaraan yang ingin mengekspor atau mengimpor kendaraan mereka secara temporer. Hal ini dapat memperlancar perdagangan dan mempercepat pergerakan barang antar negara.
Dengan sinergi antara IMI dan Bea Cukai, diharapkan implementasi FIA CPD di Indonesia berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi dunia otomotif, pariwisata, dan perdagangan internasional.