Pendahuluan
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang pindah domisili antar Provinsi, mutasi kendaraan menjadi hal wajib yang harus dilakukan. Mutasi bertujuan memudahkan pengurusan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Artikel ini akan membahas secara mendalam tentang biaya dan prosedur mutasi kendaraan antar Provinsi.
Biaya Mutasi Kendaraan
Biaya mutasi kendaraan antar Provinsi terdiri dari dua kategori utama:
-
Biaya Resmi Pemerintah:
- Penerbitan surat mutasi: Rp 30.000
- Penerbitan STNK baru: Rp 100.000
- Penerbitan BPKB baru: Rp 225.000
- Penerbitan pelat nomor baru: Rp 60.000 per pasang
-
Biaya Non-Pemerintah:
- Bea balik nama kendaraan (BNKB): Bervariasi tergantung jenis kendaraan dan daerah
- Pajak kendaraan bermotor (PKB): Bervariasi tergantung jenis kendaraan, daerah, dan besar mesin
Total biaya mutasi kendaraan antar Provinsi dapat diperkirakan mencapai jutaan rupiah, tergantung pada faktor-faktor yang disebutkan di atas.
Prosedur Mutasi Kendaraan
Proses mutasi kendaraan antar Provinsi melibatkan beberapa langkah penting:
-
Cek Fisik Kendaraan
- Bawa kendaraan ke kantor Samsat daerah asal untuk pemeriksaan fisik.
-
Pendaftaran Mutasi Keluar
- Datang ke loket pendaftaran mutasi keluar Samsat daerah asal.
- Serahkan dokumen persyaratan (misalnya: STNK, BPKB, KTP) dan isi formulir permohonan.
- Tunggu proses pengambilan berkas, pengecekan berkas, dan rekomendasi mutasi dari Polda setempat.
-
Pengambilan Fiskal Antar Daerah
- Ambil seluruh berkas dan fiskal antar daerah di loket.
-
Pendaftaran Mutasi Masuk
- Kunjungi kantor Samsat di daerah tujuan.
- Serahkan dokumen persyaratan yang telah dipesiapkan, termasuk fiskal antar daerah.
-
Pembayaran Pajak
- Lakukan pembayaran PKB dan BNKB sesuai jumlah yang telah ditetapkan.
-
Pengambilan Dokumen Baru
- Ambil STNK, BPKB, dan pelat nomor kendaraan baru di loket.
Kesimpulan
Mutasi kendaraan antar Provinsi merupakan proses penting yang harus dilakukan pemilik kendaraan saat pindah domisili. Biaya mutasi dapat bervariasi, tetapi umumnya mencapai jutaan rupiah. Prosesnya melibatkan beberapa langkah, termasuk cek fisik kendaraan, pendaftaran mutasi keluar dan masuk, pembayaran pajak, dan pengambilan dokumen baru. Dengan memahami biaya dan prosedur mutasi kendaraan antar Provinsi, pemilik kendaraan dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memastikan kelancaran proses pemutakhiran dokumen kendaraan mereka.