Jakarta, – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah menyita aset terpidana kasus penipuan binary option, Doni Salmanan, termasuk deretan mobil dan motor mewah. Penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 tanggal 24 September 2024.
Barang bukti yang dirampas untuk negara tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Selain uang tunai yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah, aset yang disita juga meliputi berbagai kendaraan mewah.
Mobil Mewah Doni Salmanan yang Disita
- Porsche 911 Carrera 4S
- Honda CR-V (2 unit)
- Toyota Fortuner tipe GR
- Lamborghini Huracan Liberty Walk
- BMW 840i coupe M Tech
Motor Mewah Doni Salmanan yang Disita
- Kawasaki Ninja H2
- Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L
- KTM 500 EXC-F Six Days
- BMW S 1000 RR3
- Ducati Superleggera V4
- Kawasaki ZX-25R
- Yamaha Scorpio
- Yamaha Gear 125 (5 unit)
- Honda Beat (2 unit)
Semua kendaraan mewah tersebut akan dilimpahkan ke Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dilelang. Hasil lelang akan diserahkan ke kas negara sebagai bentuk pengembalian kerugian pada korban penipuan.
Penyitaan aset ini merupakan upaya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku tindak pidana penipuan. Selain aset kendaraan, Doni Salmanan juga dihukum penjara selama 4 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar berhati-hati dengan investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Investasi yang aman dan legal biasanya memiliki risiko yang terukur dan membutuhkan waktu yang cukup untuk menghasilkan keuntungan.