Lexus LM350h, MPV premium yang menjadi incaran para kaum berpunya Tanah Air, hadir dengan banderol selangit hingga miliaran rupiah. Namun, di balik kemewahannya, ternyata mobil ini juga dikenakan pajak tahunan yang tak kalah fantastis.
Menurut data dari situs Informasi Data Kendaraan dan Pajak Kendaraan Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pajak tahunan Lexus LM350h mencapai angka Rp 29 juta. Jumlah yang cukup besar bagi sebuah kendaraan roda empat.
Rincian pajak tersebut meliputi:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Rp 21.578.800
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB): Rp 8.274.400
Pajak yang besar ini berkontribusi pada nilai jual kendaraan yang juga selangit. Dalam situs tersebut, disebutkan bahwa nilai jual Lexus LM350h adalah sebesar Rp 1,386 miliar.
Meski memiliki pajak tahunan yang besar, Lexus LM350h tetap menjadi pilihan populer bagi para pencinta kendaraan mewah. Mobil ini menawarkan berbagai fitur canggih dan interior yang lapang, menjadikannya pilihan ideal untuk perjalanan jarak jauh atau acara-acara khusus.
Selain itu, Lexus LM350h juga dilengkapi dengan mesin hybrid yang efisien bahan bakar dan ramah lingkungan. Mesin tersebut berkapasitas 2,5 liter 4 silinder segaris, mampu menghasilkan tenaga hingga 247 daya kuda.
Dengan performa mumpuni dan fitur-fitur canggihnya, Lexus LM350h menjadi kendaraan yang diminati oleh para pecinta kemewahan dan kenyamanan. Namun, calon pembeli perlu mempertimbangkan pajak tahunan yang besar sebelum memutuskan untuk meminang mobil mewah ini.