Jakarta – Menjelang musim hujan, pengendara sepeda motor perlu bersiap diri dengan menyediakan jas hujan untuk menghindari berteduh sembarangan. Berteduh di lokasi yang salah, seperti di bawah jembatan, flyover, atau underpass, tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga melanggar aturan lalu lintas.

Menurut pemerhati masalah transportasi dan hukum Budiyanto, berteduh di bawah jembatan mengakibatkan penyempitan jalan dan mengganggu arus lalu lintas. Hal ini dapat memicu kemacetan dan kekacauan.

"Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengguna jalan wajib berperilaku tertib dan tidak melakukan hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan lalu lintas," ujar Budiyanto.

Pasal 287 ayat (3) UU LLAJ menyebutkan bahwa pengguna jalan yang berteduh di kolong jembatan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Selain itu, jika pengguna jalan tidak mematuhi perintah petugas untuk meninggalkan lokasi tersebut, mereka dapat dikenakan pidana kurungan atau denda yang sama berdasarkan Pasal 282 UU LLAJ.

Oleh karena itu, Budiyanto menyarankan pengendara sepeda motor untuk selalu menyiapkan peralatan berkendara saat hujan, seperti jas hujan. Jika terpaksa mencari tempat berteduh, pilih lokasi yang tidak mengganggu kelancaran lalu lintas.

"Jadi, jangan anggap sepele berteduh sembarangan saat hujan. Siapkan jas hujan dan temukan lokasi berteduh yang aman agar terhindar dari tilang dan menjaga ketertiban lalu lintas," pungkas Budiyanto.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini