Dalam hiruk pikuk lalu lintas, kita kerap dihadapkan pada situasi yang menguji kesadaran dan kepedulian kita sebagai pengguna jalan. Salah satu ujian tersebut adalah saat berhadapan dengan kendaraan prioritas, seperti ambulans dan pemadam kebakaran, yang sedang menjalankan tugas darurat.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan prioritas memiliki hak utama di jalan raya. Hal ini tertuang dalam Pasal 134 yang mengatur bahwa ambulans, pemadam kebakaran, dan iring-iringan pejabat negara harus didahulukan demi menjaga keselamatan publik.
Sayangnya, masih banyak pengendara yang mengabaikan aturan ini, terutama dalam kondisi lalu lintas yang padat. Padahal, abai terhadap kendaraan prioritas tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat berakibat fatal bagi keselamatan orang lain.
Setiap detik sangat berharga dalam situasi darurat. Menghambat ambulans yang membawa pasien kritis atau pemadam kebakaran yang menuju lokasi kebakaran dapat memperburuk situasi dan bahkan merenggut nyawa. Oleh karena itu, mendahulukan kendaraan prioritas tidak hanya soal mematuhi hukum, tetapi juga bentuk tanggung jawab sosial dan etika berkendara.
Selain ancaman bagi keselamatan, melanggar aturan mendahulukan kendaraan prioritas juga dapat berakibat pada sanksi hukum yang serius. Pengendara yang melanggar berpotensi dikenakan denda dan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Maka dari itu, sebagai pengguna jalan yang bertanggung jawab, marilah kita selalu memprioritaskan kendaraan darurat. Dengan memberi jalan bagi mereka, kita tidak hanya menghindarkan kecelakaan, tetapi juga berkontribusi langsung pada keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
Kampanye #Cari_Aman tidak hanya menekankan pentingnya menggunakan atribut berkendara yang lengkap, tetapi juga kesadaran pentingnya menjaga keselamatan di jalan raya. Salah satu poin krusialnya adalah mengingatkan pengendara akan peran penting mereka dalam memprioritaskan kendaraan darurat demi kepentingan publik yang lebih luas.
Mari jadikan jalan raya sebagai ruang yang aman dan ramah bagi semua pengguna, termasuk kendaraan prioritas yang setiap saat siap menyelamatkan nyawa dan mencegah bencana. Karena setiap tindakan kita di jalan tidak hanya berdampak pada diri sendiri, tetapi juga pada orang lain dan masyarakat luas.