Menjual kendaraan seringkali memerlukan sejumlah langkah administratif yang harus diselesaikan, termasuk memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemblokiran STNK ini memiliki sejumlah manfaat yang tidak boleh diabaikan.

Konsekuensi Tidak Memblokir STNK

Jika STNK tidak diblokir setelah kendaraan dijual, pemilik lama masih dapat dikenakan pajak progresif. Aturan pajak kendaraan yang berlaku mengharuskan pemilik kendaraan dengan lebih dari satu unit jenis yang sama untuk membayar pajak yang lebih tinggi. Selain itu, tagihan pajak tahunan tetap akan dibebankan, meskipun kendaraan tersebut sudah berpindah tangan.

Yang lebih mengkhawatirkan, jika kendaraan yang dijual melanggar lalu lintas dan STNK belum diblokir, surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat rumah pemilik lama. Hal ini dapat menimbulkan kerepotan dan kewajiban membayar denda yang tidak seharusnya ditanggung.

Manfaat Pemblokiran STNK

Memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual memiliki sejumlah manfaat, di antaranya:

  • Mencegah penyalahgunaan kendaraan untuk kegiatan ilegal.
  • Mempermudah pelacakan kendaraan oleh pihak berwajib jika digunakan untuk kejahatan.
  • Membebaskan pemilik lama dari kewajiban pajak progresif dan tagihan pajak tahunan yang tidak lagi menjadi tanggung jawabnya.
  • Menghindarkan pemilik lama dari kerepotan menerima surat konfirmasi tilang yang sebenarnya dilakukan oleh pemilik baru.

Prosedur dan Biaya Pemblokiran STNK

Proses pemblokiran STNK relatif mudah dan tidak dikenakan biaya. Persyaratan yang diperlukan adalah:

  • Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (jika dikuasakan oleh orang lain)

Pemblokiran STNK dapat dilakukan di kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Di beberapa wilayah, seperti Jakarta dan Jawa Barat, blokir STNK juga dapat dilakukan secara online.

Kesimpulan

Memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual merupakan langkah penting yang memberikan sejumlah manfaat bagi pemilik lama. Mengabaikan pemblokiran STNK dapat berpotensi menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan, seperti penerapan pajak progresif, kewajiban membayar tilang, dan masalah administratif lainnya. Oleh karena itu, pemilik kendaraan disarankan untuk segera melakukan pemblokiran STNK setelah proses penjualan selesai.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini