Pemerintah terus menggodok kriteria kendaraan yang berhak mengonsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Usulan terbaru yang mengemuka adalah pembatasan pembelian BBM bersubsidi hanya untuk kendaraan umum dan roda dua.
Usulan ini dilatarbelakangi oleh temuan mengejutkan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) yang mengungkap bahwa 80% pengguna BBM Pertalite dan 95% pengguna Solar adalah kelompok masyarakat mampu.
Penyaluran BBM subsidi yang salah sasaran ini menjadi perhatian serius pemerintah. Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengusulkan agar BBM subsidi hanya disalurkan kepada kendaraan yang benar-benar membutuhkan, seperti kendaraan umum dan roda dua.
Kepala Biro Komunikasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agus Cahyono Adi menyatakan bahwa pemerintah masih mengkaji aturan pengetatan pengguna BBM subsidi. Pihaknya berupaya mencari jalan tengah yang tidak merugikan konsumen sekaligus memastikan kuota BBM subsidi tidak terlampaui.
Meski pembatasan pembelian BBM subsidi dapat mengurangi penyaluran yang salah sasaran, namun masih terdapat potensi penyalahgunaan. Agus berharap masyarakat dapat turut melakukan pengawasan dan melaporkan praktik kecurangan.
"Kita mengajak untuk melakukan auto koreksi, kita melakukan pengawasan, dan praktiknya ada yang menjadi mobil tanker. Itu yang nggak kita harapkan," ujar Agus.
Penyaluran BBM subsidi yang tepat sasaran menjadi sangat penting untuk menghindari pemborosan anggaran negara. Subsidi yang tepat sasaran dapat mengalihkan anggaran tersebut untuk program sosial dan pembangunan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat yang tidak mampu.
Pemerintah perlu terus mengkaji dan memperbarui kebijakan penyaluran BBM subsidi agar tepat sasaran. Pembatasan pembelian, pengawasan yang ketat, dan edukasi masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan penyaluran BBM subsidi yang adil dan sesuai dengan kebutuhan.