Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menyita aset senilai Rp 221 miliar dari tersangka HS, pelaku pencucian uang dari jaringan narkoba. Di antara aset tersebut terdapat sebuah mobil Ford Mustang yang menarik perhatian karena statusnya sebagai penunggak pajak.

Dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2024), Bareskrim Polri memamerkan sejumlah aset yang disita sebagai barang bukti. Terdapat 21 mobil mewah, termasuk Ford Mustang, Jeep Rubicon, dan Land Rover. Selain itu, puluhan motor trail, ATV, dan jet ski juga turut diamankan.

Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa total nilai aset yang disita mencapai Rp 221 miliar. Aset-aset tersebut diduga dibeli menggunakan hasil dari peredaran gelap narkoba.

Namun, yang menjadi sorotan adalah sebuah Ford Mustang berpelat nomor B 1859 WRC yang disita polisi. Berdasarkan informasi dari situs resmi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten, mobil tersebut telah menunggak pajak sejak 18 Januari 2024.

Pelat nomor B 1859 WRC terdaftar atas nama mobil Ford Mustang 5.0 V8 GT Fastback tahun 2016. Total pajak yang ditunggak saat ini mencapai Rp 31.569.100, termasuk denda keterlambatan.

Menurut Wahiyu, perputaran uang yang dihasilkan HS dari bisnis haramnya mencapai Rp 2,1 triliun. Uang tersebut merupakan akumulasi dari bisnis narkoba yang dijalankan pada periode 2017-2024.

"Uang dari hasil kejahatan tersebut sebagian disamarkan dengan membeli aset-aset yang telah disita menjadi barang bukti," jelas Wahyu.

Penemuan Ford Mustang penunggak pajak di antara aset jaringan narkoba HS menunjukkan bahwa organisasi tersebut tidak hanya berurusan dengan narkoba, tetapi juga terlibat dalam praktik pencucian uang yang rumit. Penyitaan aset ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memutus siklus kejahatan yang dilakukan oleh jaringan narkoba.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini