Penjualan kendaraan yang meningkat menuntut pemilik lama untuk melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) demi menghindari berbagai masalah. Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 pasal 87 ayat 3 mewajibkan setiap pemilik kendaraan yang telah menjual kendaraannya untuk memblokir STNK.

Pemblokiran STNK memiliki beberapa tujuan penting. Pertama, untuk menjaga akurasi data kendaraan bermotor. Dengan memblokir STNK, data kendaraan di sistem kepolisian dan Samsat akan diperbarui sehingga tidak lagi tercatat atas nama pemilik lama. Hal ini memudahkan pihak berwenang dalam mengidentifikasi kendaraan dan pemiliknya yang sebenarnya.

Kedua, pemblokiran STNK dapat menghindari pajak progresif. Tarif pajak kendaraan bermotor yang semakin tinggi bagi pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu kendaraan. Namun, jika STNK kendaraan yang dijual tidak diblokir, pembeli kendaraan baru akan dikenakan pajak progresif karena dianggap masih menjadi pemilik kendaraan lama. Dengan memblokir STNK, pemilik lama dapat menghindari beban pajak progresif ini.

Ketiga, pemblokiran STNK mendukung penegakan hukum lalu lintas yang lebih tertib. Sistem tilang elektronik (ETLE) yang saat ini diterapkan mengandalkan data kendaraan yang akurat. Jika STNK kendaraan yang dijual tidak diblokir, pemilik lama dapat berpotensi menerima surat tilang atas pelanggaran yang dilakukan oleh pemilik baru. Pemblokiran STNK akan mencegah permasalahan seperti ini.

Proses pemblokiran STNK cukup mudah dilakukan. Pemilik kendaraan hanya perlu menyiapkan surat pernyataan atau bukti penjualan kendaraan bermaterai, fotokopi STNK, dan kartu tanda penduduk (KTP). Dokumen tersebut dapat diserahkan ke kantor Samsat terdekat. Di beberapa wilayah, seperti Jakarta, pemblokiran STNK juga dapat dilakukan secara online melalui layanan Hallo Pajak Jakarta.

Dengan memahami pentingnya memblokir STNK kendaraan yang sudah dijual, pemilik lama dapat menghindari berbagai masalah yang berpotensi merugikan. Akurasi data kendaraan, penghematan pajak progresif, dan penegakan hukum lalu lintas yang lebih tertib merupakan keuntungan yang dapat diperoleh dengan melakukan pemblokiran STNK.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini