Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memang menjadi hal yang meresahkan. Namun, jangan panik, ada cara untuk mengurus STNK yang hilang dengan mudah. Berikut panduan lengkapnya:
Langkah Pengurusan
-
Siapkan Dokumen Persyaratan:
- Surat Kehilangan dari Polsek
- Surat Pernyataan Tidak Terlibat Kasus Pidana, Perdata, atau Pelanggaran Lalu Lintas
-
Datangi Kantor Samsat Terdekat:
- Isi formulir pendaftaran untuk mengurus STNK hilang.
- Serahkan dokumen persyaratan.
- Cek fisik kendaraan oleh petugas.
-
Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen:
- Petugas akan memeriksa keabsahan dokumen.
- Melakukan perekaman data pada sistem.
-
Cek Blokir:
- Petugas akan mengecek apakah kendaraan memiliki tunggakan pajak atau diblokir.
-
Bayar Tunggakan Pajak (Jika Ada):
- Jika kendaraan memiliki tunggakan pajak, wajib dilunasi sebelum melanjutkan proses.
-
Loket Bea Balik Nama II (BBN II):
- Serahkan berkas persyaratan dan bukti cek fisik.
- Lakukan pembayaran biaya pengurusan STNK.
-
Ambil STNK Baru:
- Tunggu panggilan untuk pengambilan STNK baru.
- Periksa data diri pada STNK dengan cermat.
Biaya Pengurusan
- Roda 4 atau lebih: Rp200.000
Tanpa BPKB
Tidak memiliki BPKB saat mengurus STNK hilang masih bisa dilakukan dengan beberapa syarat tambahan, antara lain:
- KTP sesuai STNK yang hilang
- Dokumen kontrak leasing (jika BPKB di leasing)
- Surat Keterangan Pembuatan BPKB (jika BPKB hilang)
- Surat Kuasa (jika perwakilan yang mengurus)
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengurus STNK yang hilang dengan mudah dan cepat. Jangan lupa, kelengkapan dokumen dan ketepatan informasi sangat penting untuk kelancaran proses pengurusan.