Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memang menjadi hal yang meresahkan. Namun, jangan panik, ada cara untuk mengurus STNK yang hilang dengan mudah. Berikut panduan lengkapnya:

Langkah Pengurusan

  1. Siapkan Dokumen Persyaratan:

    • Surat Kehilangan dari Polsek
    • Surat Pernyataan Tidak Terlibat Kasus Pidana, Perdata, atau Pelanggaran Lalu Lintas
  2. Datangi Kantor Samsat Terdekat:

    • Isi formulir pendaftaran untuk mengurus STNK hilang.
    • Serahkan dokumen persyaratan.
    • Cek fisik kendaraan oleh petugas.
  3. Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen:

    • Petugas akan memeriksa keabsahan dokumen.
    • Melakukan perekaman data pada sistem.
  4. Cek Blokir:

    • Petugas akan mengecek apakah kendaraan memiliki tunggakan pajak atau diblokir.
  5. Bayar Tunggakan Pajak (Jika Ada):

    • Jika kendaraan memiliki tunggakan pajak, wajib dilunasi sebelum melanjutkan proses.
  6. Loket Bea Balik Nama II (BBN II):

    • Serahkan berkas persyaratan dan bukti cek fisik.
    • Lakukan pembayaran biaya pengurusan STNK.
  7. Ambil STNK Baru:

    • Tunggu panggilan untuk pengambilan STNK baru.
    • Periksa data diri pada STNK dengan cermat.

Biaya Pengurusan

  • Roda 4 atau lebih: Rp200.000

Tanpa BPKB

Tidak memiliki BPKB saat mengurus STNK hilang masih bisa dilakukan dengan beberapa syarat tambahan, antara lain:

  • KTP sesuai STNK yang hilang
  • Dokumen kontrak leasing (jika BPKB di leasing)
  • Surat Keterangan Pembuatan BPKB (jika BPKB hilang)
  • Surat Kuasa (jika perwakilan yang mengurus)

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengurus STNK yang hilang dengan mudah dan cepat. Jangan lupa, kelengkapan dokumen dan ketepatan informasi sangat penting untuk kelancaran proses pengurusan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini