Dalam hiruk pikuk lalu lintas yang tak ada habisnya, suara sirene dan kerlipan lampu rotator laksana angin segar yang membuka jalan bagi kendaraan-kendaraan tertentu. Namun, tahukah Anda bahwa penggunaan perangkat isyarat ini diatur secara ketat oleh hukum?

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) secara jelas membatasi penggunaan sirine dan rotator pada kendaraan milik instansi tertentu. Pasal 134 LLAJ menegaskan bahwa kendaraan pribadi dilarang keras memasang lampu isyarat tersebut.

Selain sanksi hukum, terdapat perbedaan warna lampu rotator sesuai dengan fungsi kendaraan. Hal ini tertuang dalam Pasal 59 ayat 5 LLAJ.

Warna Biru dan Sirene

Warna biru berhak digunakan oleh kendaraan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lampu isyarat ini menandakan bahwa kendaraan tersebut bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Warna Merah dan Sirene

Lampu rotator warna merah disertai sirene diperuntukkan bagi kendaraan tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, layanan penyelamatan, dan pengangkut jenazah. Warna merah melambangkan situasi darurat yang membutuhkan respons cepat.

Warna Kuning Tanpa Sirene

Kendaraan bermotor yang bertugas mengawasi lalu lintas, merawat sarana dan prasarana jalan, menderek kendaraan, atau mengangkut barang khusus diperbolehkan menggunakan lampu rotator warna kuning tanpa sirene. Warna kuning menandakan kendaraan tersebut bertugas khusus, tetapi tidak darurat.

Sanksi Penyalahgunaan

Penggunaan sirine dan rotator secara sembarangan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya. Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menegaskan bahwa penyalahgunaan lampu isyarat tersebut dapat dikenakan sanksi hukum yang tegas.

Jadi, penting bagi kita untuk memahami dan mematuhi aturan penggunaan sirine dan rotator. Kesadaran ini tidak hanya menghindarkan kita dari sanksi hukum, tetapi juga menciptakan lingkungan lalu lintas yang aman dan tertib bagi semua pengguna jalan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini