Jakarta, Kompasiana – Hari ini, Sabtu (31/8/2024), merupakan hari terakhir bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta untuk memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan. Program yang telah berlangsung sejak awal tahun ini memasuki masa penutupan, sehingga masyarakat diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.

Biasanya hanya beroperasi pada hari kerja, khusus hari terakhir pemutihan, kantor Samsat Ditlantas Polda Metro Jaya buka pada hari Sabtu. Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta tahun ini memang lebih singkat dibandingkan tahun lalu. Jika pada tahun 2023 berlaku hingga Desember, tahun ini hanya berlangsung hingga akhir Agustus.

Program ini memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan yang menunggak pajak, dengan menghapuskan seluruh denda administrasi. Artinya, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajaknya saja, tanpa dikenakan denda keterlambatan.

Denda administrasi ini biasanya dikenakan kepada pemilik kendaraan yang terlambat membayar pajak atau memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Jika keterlambatan pembayaran pajak telah lebih dari satu tahun, maka pemilik kendaraan harus mengunjungi kantor Induk Samsat.

Program pemutihan denda pajak kendaraan ini merupakan kesempatan emas bagi masyarakat yang selama ini menunda membayar pajak kendaraan mereka. Dengan memanfaatkan program ini, masyarakat dapat menghemat biaya yang cukup signifikan karena tidak perlu membayar denda administrasi yang biasanya berjumlah cukup besar.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera mengunjungi kantor Samsat terdekat dan memanfaatkan program pemutihan ini sebelum berakhir hari ini. Jangan sampai kesempatan ini terlewatkan dan berakhir dengan tumpukan denda yang semakin besar di kemudian hari.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini