Polisi tidur, gundukan yang sering ditemukan di jalan perumahan atau sekitar sekolah, memiliki tujuan mulia: memperlambat laju kendaraan demi menjaga keselamatan pengguna jalan. Namun, tak semua polisi tidur dibuat sesuai standar, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan atau bahkan berisiko menyebabkan kecelakaan.

Menurut pakar keselamatan jalan, polisi tidur memang diperlukan, tetapi harus dibangun sesuai ketentuan yang berlaku. "Baik proses pembuatan, bentuk, maupun ukurannya harus sesuai aturan. Tidak bisa sembarangan," tegas Ketua Bidang Road Safety and Motorsport Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), Victor Assani.

Peraturan Menteri Perhubungan No. 14 Tahun 2021 mengatur standar pembuatan polisi tidur, termasuk dimensi dan bahannya. Standar ini meliputi tinggi (5-9 cm) dan kelandaian (maksimal 15 derajat).

Namun, masalah sosialisasi aturan ini masih minim. Akibatnya, banyak polisi tidur yang dibangun tidak sesuai standar, terlalu tinggi atau terlalu curam. Hal ini tidak hanya membahayakan, tapi juga menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengendara.

Selain sosialisasi yang masif, pengawasan dari pihak berwenang juga sangat penting. Masyarakat perlu melaporkan polisi tidur yang tidak sesuai standar agar dapat ditindaklanjuti.

Dengan membangun dan memelihara polisi tidur sesuai aturan, kita dapat menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman dan nyaman. Bukan sekadar ganjalan, polisi tidur adalah penjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini