Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti kompetensi seseorang dalam mengendarai kendaraan. Untuk memperolehnya, pemohon harus melalui prosedur yang cukup ketat, termasuk tes teori dan praktik. Namun, praktik percaloan masih marak terjadi, sehingga memunculkan kekhawatiran akan keselamatan pengguna jalan.

Percaloan SIM adalah praktik ilegal di mana pemohon membayar calo untuk mendapatkan SIM tanpa mengikuti prosedur yang semestinya. Calo biasanya menawari jasa untuk meloloskan pemohon dalam ujian teori dan praktik, dengan biaya yang jauh lebih tinggi dari tarif resmi.

Selain melanggar hukum, praktik percaloan SIM sangat berbahaya karena dapat berujung pada kecelakaan lalu lintas. Pemohon yang tidak memiliki kompetensi berkendara yang memadai akan membahayakan diri sendiri dan orang lain di jalan raya.

Polri telah tegas melarang praktik percaloan SIM. Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan bahwa pemohon SIM harus mengikuti ujian sesuai prosedur yang telah ditetapkan.

"Kami melarang calo dari dulu. Harus ikut ujian. Karena SIM itu adalah kompetensi, bukan bikin kartu identitas," kata Yusri Yunus.

Korlantas Polri juga telah mengambil langkah-langkah untuk memberantas praktik percaloan SIM. Sejak tahun 2023, Korlantas Polri menggunakan teknologi pengenalan wajah (face recognition) pada Satpas Prototype, sehingga tidak ada lagi joki yang bisa menggantikan pemohon dalam ujian SIM.

Percaloan SIM tidak hanya merugikan pemohon tetapi juga negara. Hal ini karena pemohon yang tidak berkompeten dapat menyebabkan kecelakaan dan menimbulkan kerugian materiil dan immaterial.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan praktik percaloan SIM. Ikuti prosedur yang ditetapkan dan buktikan kompetensi berkendara yang memadai untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini