Jakarta, Jurnalis Indonesia – Belakangan ini, kasus driver taksi online yang membahayakan penumpang kian marak terjadi. Para oknum pengemudi ini memaksakan rute, melanggar lalu lintas, hingga mengancam keselamatan penumpang.
Sebagai konsumen, penumpang berhak memperoleh pelayanan terbaik dari penyedia jasa transportasi. Jika mengalami kejadian yang merugikan atau membahayakan, jangan ragu untuk mengambil langkah tegas.
Tegur Secara Baik-Baik
Langkah pertama yang dapat dilakukan penumpang adalah menegur sopir secara baik-baik. Jika teguran tidak diindahkan dan perilaku membahayakan terus terjadi, segera turun demi keselamatan diri.
Laporkan Ke Pihak Berwenang
Dengan bukti kuat, penumpang dapat melaporkan kejadian tersebut ke operator taksi online atau lembaga terkait. Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) dapat menjadi pilihan bagi penumpang yang merasa dirugikan dari sisi pelayanan.
Selain itu, jika ada unsur pidana, penumpang berhak melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Pasal 310 KUHP mengatur ancaman pidana penjara 9 bulan atau denda maksimal Rp 4,5 juta bagi pelaku perbuatan tidak menyenangkan.
Partisipasi Penumpang
Pasal 256 UU No 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak berpartisipasi dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Dalam hal ini, penumpang memiliki hak untuk menyampaikan saran, kritik, atau masukan kepada penyedia layanan taksi online.
Penumpang dapat melaporkan perilaku pengemudi yang membahayakan keselamatan berlalu lintas kepada pihak yang berwenang. Bukti-bukti seperti identitas kendaraan dan pengemudi, rekaman video, dan saksi akan memperkuat laporan tersebut.
Dengan adanya partisipasi penumpang, diharapkan pihak berwenang dapat mengambil tindakan tegas terhadap pengemudi yang membahayakan keselamatan. Selain itu, laporan yang dibuat dapat menjadi pembelajaran bagi penyedia layanan taksi online untuk meningkatkan kualitas layanannya.
Ingat, keselamatan penumpang adalah prioritas utama. Jangan ragu untuk menegur, melaporkan, atau mengambil tindakan tegas jika merasa hak-hak Anda sebagai konsumen dilanggar.